Kalicilik- DPRD Kab. Bojonegoro, menyosialisasikan Perpu kepada warga, selasa 13/10/2015 yang bertempat di Pendopo Desa Kalicilik.
Acara ini dihadiri oleh camat,polsek,koramil, kepala desa berserta stafnya dari 4 kecamatan. Perpu yand disosialisasikan antara lain:
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PERCEPATAN PERTUMBUHAN PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH DALAM PELAKSANAAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI SERTA PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI DI KABUPATEN BOJONEGORO
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 01 TAHUN 2015 TENTANG BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
Antusias warga begitu tinggi dengan kegiatan seperti ini bisa dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diberikan kepada para wakil rakyat.
kegiatan seperti ini harus dilakukan sesering mungkin
BalasHapus